Kebijakan Ethical Clearance dan Etika Penelitian

Jurnal Ilmu Pendidikan dan Pembelajaran (JIPP) mewajibkan penelitian yang melibatkan partisipan manusia, hewan, informasi pribadi, atau subjek lain yang sensitif secara etik untuk dilaksanakan sesuai dengan prinsip etika yang berlaku, ketentuan institusional, dan regulasi yang relevan.

Persetujuan Etik (Ethical Approval)

Penelitian yang melibatkan partisipan manusia dan/atau hewan harus memperoleh persetujuan dari Institutional Review Board, Komite Etik Penelitian, atau komite etik lain yang berwenang, apabila persetujuan tersebut diwajibkan berdasarkan karakteristik penelitian, ketentuan institusional, atau regulasi yang berlaku.

Persetujuan etik yang diwajibkan harus diperoleh sebelum pelaksanaan kegiatan penelitian yang memerlukan persetujuan tersebut. Penulis harus melaporkan informasi persetujuan etik secara jelas dalam naskah, termasuk nama komite etik atau institusi yang memberikan persetujuan, nomor dokumen Ethical Clearance atau persetujuan etik, serta tahun penerbitannya.

Penelitian dengan Risiko Rendah atau Dapat Diabaikan

Untuk penelitian yang tergolong berisiko rendah atau dapat diabaikan (low or negligible risk), JIPP dapat menerima pernyataan mandiri Penulis tentang kepatuhan pada kelayakan etik (ethical self-declaration) sebagai pengganti dokumen Ethical Clearance dalam pelaporan artikel, setelah dinilai dan disetujui oleh Mitra Bestari dan/atau Tim Editor.

Pernyataan tersebut harus mencerminkan kondisi penelitian yang sebenarnya dan menjelaskan perlindungan etik yang diterapkan. Penulis dapat diminta memberikan penjelasan mengenai alasan penggolongan tingkat risiko, prosedur persetujuan partisipan, serta perlindungan privasi dan kerahasiaan.

Apabila Penulis menyatakan bahwa Ethical Clearance formal tidak diwajibkan berdasarkan ketentuan institusional, Penulis harus dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan dasar pernyataan tersebut.

Penggunaan deklarasi mandiri tidak mengesampingkan kewajiban memperoleh persetujuan etik apabila dipersyaratkan oleh institusi atau regulasi yang berlaku. Penggolongan penelitian sebagai berisiko rendah atau dapat diabaikan juga tidak secara otomatis menjamin penerimaan deklarasi tersebut oleh JIPP.

Penelitian di Sekolah atau Lingkungan Pembelajaran

Untuk penelitian yang dilaksanakan di sekolah, perguruan tinggi, atau lingkungan pembelajaran lainnya, Penulis harus memperoleh izin lokasi atau izin institusional yang sesuai apabila dipersyaratkan.

Izin tersebut merupakan izin untuk mengakses lokasi dan melaksanakan penelitian. Izin sekolah atau institusi tidak menggantikan persetujuan etik maupun persetujuan partisipan yang diwajibkan.

Apabila Penulis juga berperan sebagai guru, dosen, pembimbing, atau pihak yang memiliki kewenangan terhadap partisipan, Penulis harus mengelola potensi tekanan akibat hubungan tersebut dan memastikan bahwa partisipasi diberikan secara sukarela. Penolakan atau penghentian partisipasi dalam penelitian tidak boleh merugikan nilai, layanan pendidikan, atau hubungan akademik partisipan.

Persetujuan dan Perlindungan Partisipan

Penulis harus memperoleh persetujuan setelah pemberian informasi (informed consent) sesuai dengan karakteristik penelitian dan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai tujuan penelitian, kegiatan yang dilakukan, penggunaan data, risiko yang mungkin timbul, serta hak partisipan harus disampaikan dengan bahasa yang dapat dipahami.

Untuk penelitian yang melibatkan anak atau partisipan yang belum dapat memberikan persetujuan secara mandiri, Penulis harus memperoleh persetujuan orang tua atau wali yang sah serta kesediaan partisipan, termasuk kesediaan anak (assent) sesuai usia dan kemampuannya, mengikuti ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat pengecualian atau perubahan prosedur persetujuan, Penulis harus dapat menjelaskan dasar dan mekanisme yang digunakan, termasuk persetujuan pihak berwenang apabila dipersyaratkan.

Partisipasi harus bersifat sukarela. Partisipan harus memperoleh penjelasan mengenai hak untuk menolak atau menghentikan partisipasi tanpa hukuman atau kerugian yang tidak semestinya, termasuk ketentuan penarikan data apabila relevan.

Pernyataan Etik dalam Naskah

Informasi persetujuan etik atau deklarasi etik mandiri harus dilaporkan secara jelas dalam naskah, sebaiknya pada bagian Metode, subbagian Pertimbangan Etik (Ethical Considerations), dan diselaraskan dengan bagian Declaration of Ethics pada Template Naskah JIPP 2026.

Informasi tersebut harus tetap tercantum dalam artikel yang diterbitkan, bukan hanya dalam dokumen pendukung pengiriman naskah.

Penulis dapat mengikuti contoh pernyataan dalam template berikut dengan menyesuaikannya terhadap kondisi penelitian yang sebenarnya.

Contoh 1: Penelitian dengan Ethical Clearance

Persetujuan etik penelitian ini diperoleh dari [Nama Komite Etik/Institusi] dengan nomor Ethical Clearance [nomor/tahun]. Seluruh prosedur yang melibatkan partisipan penelitian dilaksanakan sesuai dengan protokol etik yang telah disetujui, dan informed consent diperoleh apabila diperlukan.

Contoh 2: Penelitian Risiko Rendah atau Dapat Diabaikan tanpa Ethical Clearance Formal

Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian dengan risiko rendah atau dapat diabaikan dan, berdasarkan ketentuan institusional yang berlaku, tidak memerlukan Ethical Clearance formal. Izin pelaksanaan penelitian telah diperoleh dari sekolah/institusi terkait. Selama pelaksanaan penelitian, prinsip-prinsip etika tetap diterapkan, termasuk partisipasi secara sukarela, persetujuan apabila diperlukan, serta perlindungan terhadap privasi dan kerahasiaan partisipan.

Contoh tersebut bukan pernyataan yang berlaku otomatis untuk setiap penelitian. Penulis harus menyesuaikan informasi mengenai persetujuan etik, ketentuan institusional, izin penelitian, dan perlindungan partisipan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi mengenai izin sekolah atau institusi hanya dicantumkan apabila izin tersebut benar-benar diperoleh.

Frasa “persetujuan apabila diperlukan” tidak menghapus kewajiban memperoleh persetujuan partisipan atau orang tua/wali apabila dipersyaratkan. Penggunaan contoh deklarasi mandiri juga tidak dengan sendirinya merupakan persetujuan JIPP atas kelayakannya; penilaian dan persetujuan dilakukan dalam proses editorial.

Untuk penelitian yang tidak melibatkan partisipan manusia, hewan, atau data pribadi yang memerlukan penelaahan etik, Penulis dapat menjelaskan bahwa persetujuan etik tidak berlaku bagi penelitian tersebut, disertai alasan sesuai desain dan sumber data yang digunakan.

Privasi dan Materi yang Dapat Diidentifikasi

Penulis harus melindungi privasi, kerahasiaan, dan hak partisipan dalam pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, pembagian, serta publikasi data.

Persetujuan mengikuti penelitian harus dibedakan dari persetujuan untuk memublikasikan materi yang dapat mengidentifikasi individu. Publikasi foto, video, kutipan, informasi pribadi, atau materi lain yang memungkinkan identifikasi individu harus memperoleh persetujuan publikasi yang sesuai dari individu tersebut atau orang tua/wali yang sah apabila diperlukan.

Apabila identifikasi tidak diperlukan untuk tujuan ilmiah naskah, informasi yang dapat mengidentifikasi individu harus dihilangkan, dianonimkan, atau disamarkan secara tepat, misalnya dengan mengaburkan wajah, menutupi nama atau nomor identifikasi, atau memotong gambar. Penulis juga harus mempertimbangkan kemungkinan identifikasi melalui keterangan gambar atau konteks lainnya.

Setiap modifikasi untuk melindungi privasi tidak boleh mengubah atau menyesatkan informasi yang relevan terhadap interpretasi ilmiah atau akademik dari materi tersebut.

Tanggung Jawab Penulis dan Editorial

Setiap naskah harus memenuhi ketentuan dalam Declaration of Ethics pada Template Naskah JIPP 2026 serta ketentuan etik dalam Statement of Manuscript Authenticity.

Penulis bertanggung jawab atas keakuratan dan keaslian seluruh informasi, deklarasi, serta dokumen etik yang diberikan. JIPP dapat meminta bukti Ethical Clearance, hasil penapisan atau penetapan pengecualian, ketentuan institusional yang menjadi dasar pernyataan Penulis, izin institusi atau sekolah, dokumentasi persetujuan partisipan, deklarasi etik mandiri, atau dokumen relevan lainnya apabila diperlukan.

Deklarasi etik mandiri dinilai dan disetujui oleh Mitra Bestari dan/atau Tim Editor berdasarkan karakteristik penelitian, tingkat risiko, dan perlindungan partisipan yang dilaporkan. Hasil penilaian dan persetujuannya didokumentasikan dalam sistem editorial.

Kekurangan pelaporan etik dapat dikembalikan kepada Penulis untuk diperbaiki atau diklarifikasi. Apabila persetujuan etik yang diwajibkan tidak diperoleh sebelum kegiatan penelitian yang memerlukannya, penambahan deklarasi pada saat pengiriman naskah tidak menggantikan persetujuan tersebut.

Naskah dengan informasi atau perlindungan etik yang tidak memadai dapat ditangguhkan dari proses editorial atau ditolak. Permasalahan etik yang diketahui setelah publikasi akan ditangani sesuai dengan Pernyataan Etika Publikasi dan Malapraktik Publikasi JIPP dan, apabila relevan, Kebijakan Pelanggaran Penelitian dan Pascapublikasi.

Peninjauan dan Pembaruan Kebijakan

Kebijakan ini dapat ditinjau dan diperbarui secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan standar etika penelitian dan publikasi, ketentuan akreditasi jurnal ilmiah, regulasi yang berlaku, serta hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan oleh Tim Editor.

Setiap pembaruan akan diumumkan melalui laman resmi JIPP dengan mencantumkan tanggal pembaruan dan, apabila diperlukan, ketentuan peralihannya. Peninjauan kebijakan tidak mengurangi tanggung jawab Penulis dan Editorial untuk menindaklanjuti permasalahan etik pada naskah yang sedang diproses maupun artikel yang telah diterbitkan.

Rujukan

Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan ketentuan dan pedoman berikut, sesuai dengan ruang lingkup dan penerapannya:

  1. Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi. (2026). Keputusan Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Nomor 374/DST/D.D1/HM.01.01/2026 tentang Petunjuk Teknis Akreditasi Jurnal Ilmiah, khususnya H.2 — Ketersediaan Informasi Dokumen Persetujuan Etik (Ethical Clearance).

  2. Badan Riset dan Inovasi Nasional. (2022). Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 22 Tahun 2022 tentang Klirens Etik Riset.

  3. British Educational Research Association. (2024). Ethical Guidelines for Educational Research, Fifth Edition.

  4. Committee on Publication Ethics (COPE). Ethical Oversight, mengenai pengawasan etik dalam penelitian dan publikasi, termasuk persetujuan publikasi, perlindungan kelompok rentan, serta penanganan data rahasia.

Pedoman internasional digunakan sebagai rujukan praktik etik yang relevan dengan penelitian pendidikan, dengan tetap memperhatikan ketentuan institusional dan regulasi yang berlaku di tempat penelitian dilaksanakan.