Kebijakan Pelanggaran Penelitian, Koreksi, dan Retraksi

Jurnal Ilmu Pendidikan dan Pembelajaran (JIPP) berkomitmen untuk melindungi integritas, keakuratan, dan keandalan catatan ilmiah. Kebijakan berikut merangkum prosedur jurnal dalam menangani dugaan pelanggaran penelitian serta melakukan koreksi atau retraksi terhadap artikel yang telah diterbitkan. Ketentuan yang lebih rinci diatur dalam Pernyataan Etika Publikasi dan Malapraktik Publikasi JIPP.

1. Dugaan Pelanggaran Penelitian

Pelanggaran penelitian mencakup, tetapi tidak terbatas pada, fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, manipulasi sitasi, manipulasi peer review, manipulasi data atau gambar, praktik kepengarangan yang tidak etis, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, publikasi redundan, pengajuan ganda, serta pelanggaran serius lainnya terhadap etika penelitian atau publikasi.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran pada naskah yang sedang diajukan maupun artikel yang telah diterbitkan, Tim Editor JIPP dapat melakukan penilaian awal, meminta klarifikasi atau dokumentasi pendukung, berkonsultasi dengan Editor atau Reviewer yang relevan, memeriksa bukti yang tersedia, serta, apabila diperlukan, berkomunikasi dengan institusi Penulis, komite etika penelitian, penyandang dana, atau otoritas terkait lainnya.

Proses editorial atau publikasi dapat ditangguhkan sementara selama permasalahan sedang diklarifikasi atau diperiksa. Berdasarkan hasil penilaian, JIPP dapat mengambil tindakan editorial yang sesuai, termasuk penolakan naskah, Correction, Expression of Concern, Retraction, Article Removal, Article Replacement, atau merujuk permasalahan kepada institusi atau otoritas terkait.

Prosedur yang lebih rinci diatur dalam bagian Penanganan Dugaan Pelanggaran Penelitian dan Publikasi pada Pernyataan Etika Publikasi dan Malapraktik Publikasi JIPP.

2. Koreksi dan Retraksi

JIPP mengambil tindakan pascapublikasi yang sesuai apabila ditemukan kesalahan, permasalahan etik, masalah integritas penelitian, atau permasalahan signifikan lainnya pada artikel yang telah diterbitkan.

Correction, Erratum, atau Corrigendum dapat diterbitkan apabila terdapat kesalahan yang memerlukan koreksi atau klarifikasi tetapi tidak membatalkan temuan atau kesimpulan utama artikel.

Expression of Concern dapat diterbitkan apabila terdapat kekhawatiran yang substansial mengenai integritas, keandalan, atau status etik suatu artikel sementara proses pemeriksaan masih berlangsung atau bukti yang tersedia belum memberikan kesimpulan yang memadai.

Retraction dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan serius, temuan yang tidak dapat diandalkan, plagiarisme, publikasi ganda, data yang direkayasa atau dipalsukan, penelitian yang tidak etis, atau pelanggaran serius lainnya yang mengganggu integritas atau keandalan karya yang telah diterbitkan.

Apabila diperlukan berdasarkan pertimbangan hukum, etika, privasi, keselamatan, atau integritas ilmiah, JIPP juga dapat melakukan Article Removal atau Article Replacement sesuai dengan Pernyataan Etika Publikasi dan Malapraktik Publikasi JIPP.

Seluruh pemberitahuan pascapublikasi akan ditangani secara transparan dan, apabila memungkinkan, ditautkan dengan artikel asli untuk menjaga integritas catatan ilmiah.

Dasar, kewenangan, dan prosedur yang lebih rinci mengenai Correction, Erratum, Corrigendum, Expression of Concern, Retraction, Article Removal, dan Article Replacement diatur dalam Pernyataan Etika Publikasi dan Malapraktik Publikasi JIPP.

Deklarasi Penulis

Penulis wajib membaca dan mematuhi Pernyataan Etika Publikasi dan Malapraktik Publikasi JIPP serta mengajukan Statement of Manuscript Authenticity yang telah ditandatangani bersama naskah.

Melalui deklarasi tersebut, Corresponding Author dan/atau First Author menyatakan memahami bahwa pelanggaran terhadap etika penelitian dan publikasi dapat mengakibatkan pemeriksaan serta tindakan editorial yang sesuai, termasuk Correction, Expression of Concern, Withdrawal, Retraction, Article Removal, Article Replacement, penolakan naskah, penangguhan proses editorial atau publikasi, atau pelaporan kepada institusi maupun otoritas terkait.