Kebijakan Kepengarangan dan Kontribusi

Jurnal Ilmu Pendidikan dan Pembelajaran (JIPP) berkomitmen untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta pengakuan yang tepat terhadap kontribusi dalam karya ilmiah. Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada Committee on Publication Ethics (COPE), CRediT (Contributor Roles Taxonomy), serta praktik etika penerbitan ilmiah internasional yang telah mapan, termasuk yang diterapkan oleh Elsevier.

1. Persyaratan Kepengarangan

Naskah yang diajukan ke JIPP harus ditulis oleh sekurang-kurangnya dua Penulis. Kolaborasi antarpenulis dari institusi yang berbeda dianjurkan untuk mendorong kerja sama akademik yang lebih luas. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mencantumkan seseorang sebagai Penulis apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria kepengarangan.

Kepengarangan harus dibatasi pada individu yang memberikan kontribusi ilmiah yang nyata dan signifikan terhadap penelitian dan/atau penyiapan naskah. Setiap individu yang dicantumkan sebagai Penulis diharapkan untuk:

  1. memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, analisis, interpretasi, dan/atau penyiapan karya ilmiah;
  2. meninjau dan menyetujui naskah yang diajukan ke JIPP serta versi akhir yang akan diterbitkan; dan
  3. menerima tanggung jawab dan akuntabilitas atas kontribusi masing-masing serta integritas karya yang diterbitkan.

Seluruh individu yang memenuhi kriteria kepengarangan harus dicantumkan secara tepat sebagai Penulis, sedangkan individu yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan tidak boleh dicantumkan sebagai Penulis.

Jabatan akademik, senioritas, kewenangan institusional, hubungan profesional, reputasi, atau kedudukan seseorang semata tidak dapat dijadikan dasar untuk memperoleh status kepengarangan.

2. Kontribusi Penulis dan CRediT

JIPP mewajibkan setiap naskah mencantumkan Author Contributions Statement yang menjelaskan kontribusi individual seluruh Penulis menggunakan CRediT (Contributor Roles Taxonomy).

CRediT menyediakan kerangka standar untuk menjelaskan kontribusi setiap individu terhadap suatu karya ilmiah secara transparan. Taksonomi ini terdiri atas 14 peran kontributor:

  1. Conceptualization – Pengembangan ide serta perumusan atau pengembangan tujuan dan sasaran utama penelitian.
  2. Methodology – Pengembangan atau perancangan metodologi serta pembuatan model penelitian.
  3. Software – Pemrograman, pengembangan perangkat lunak, implementasi kode komputer dan algoritma pendukung, atau pengujian komponen kode yang telah tersedia.
  4. Validation – Verifikasi terhadap reproduksibilitas atau validitas hasil, eksperimen, atau keluaran penelitian lainnya.
  5. Formal Analysis – Penerapan teknik statistik, matematis, komputasional, atau teknik formal lainnya untuk menganalisis atau menyintesis data penelitian.
  6. Investigation – Pelaksanaan proses penelitian, eksperimen, atau pengumpulan data dan bukti penelitian.
  7. Resources – Penyediaan bahan penelitian, instrumen, fasilitas, sampel, sumber daya komputasi, atau sumber daya penelitian lainnya.
  8. Data Curation – Pengelolaan, pengorganisasian, anotasi, pemeliharaan, dan preservasi data penelitian untuk penggunaan awal maupun penggunaan selanjutnya.
  9. Writing – Original Draft – Penyiapan dan penyusunan draf awal naskah.
  10. Writing – Review & Editing – Peninjauan kritis, pemberian komentar, revisi, atau penyuntingan naskah.
  11. Visualization – Penyiapan, pembuatan, dan penyajian data atau hasil penelitian dalam bentuk visual.
  12. Supervision – Pengawasan, kepemimpinan, dan pendampingan yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan penelitian.
  13. Project Administration – Pengelolaan dan koordinasi kegiatan penelitian.
  14. Funding Acquisition – Perolehan dukungan pendanaan untuk kegiatan atau proyek penelitian.

Seorang Penulis dapat memiliki lebih dari satu peran CRediT, dan satu peran dapat diberikan kepada lebih dari satu Penulis apabila sesuai dengan kontribusi sebenarnya. Hanya peran yang benar-benar dilakukan oleh kontributor yang boleh dilaporkan.

CRediT digunakan untuk menjelaskan siapa yang berkontribusi terhadap karya dan dalam kapasitas apa. Pencantuman seseorang dalam suatu peran CRediT tidak dengan sendirinya menentukan bahwa individu tersebut memenuhi kriteria sebagai Penulis.

Author Contributions Statement harus dicantumkan dalam naskah dan akan diterbitkan sebagai bagian dari artikel final.

Contoh

Penulis A: Conceptualization, Methodology, and Validation; Penulis B: Methodology, Formal Analysis, Resources, and Writing – Original Draft; and Penulis C: Data Curation, Project Administration, and Writing – Review & Editing.

3. Corresponding Author dan Deklarasi Kepengarangan Wajib

Corresponding Author bertindak sebagai kontak utama antara seluruh Penulis dan JIPP selama proses pengajuan naskah, peer review, publikasi, dan pascapublikasi.

Corresponding Author bertanggung jawab untuk memastikan bahwa:

  • seluruh individu yang dicantumkan sebagai Penulis memenuhi kriteria kepengarangan;
  • tidak ada individu yang memenuhi kriteria kepengarangan tetapi dihilangkan dari daftar Penulis, serta tidak ada individu yang tidak memenuhi kriteria tetapi dicantumkan sebagai Penulis;
  • seluruh Penulis telah meninjau dan menyetujui naskah yang diajukan;
  • seluruh Penulis telah menyetujui daftar dan urutan Penulis;
  • pernyataan kontribusi CRediT menggambarkan kontribusi seluruh Penulis secara akurat dan telah disepakati oleh seluruh Penulis; dan
  • seluruh deklarasi dan informasi yang disampaikan kepada JIPP lengkap dan akurat.

Sebagai bagian dari proses pengajuan naskah, Corresponding Author dan/atau First Author wajib mengisi dan menandatangani Statement of Manuscript Authenticity yang disediakan dalam dokumen resmi JIPP. Pernyataan yang telah ditandatangani harus diunggah sebagai file PDF terpisah melalui Open Journal Systems (OJS) bersama naskah dan file tambahan lain yang diwajibkan.

Melalui pernyataan tersebut, Penulis yang menandatangani menyatakan atas nama seluruh Penulis bahwa daftar dan urutan Penulis telah benar, seluruh Penulis yang dicantumkan telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penelitian dan/atau penyiapan naskah, serta tidak terdapat praktik kepengarangan yang tidak semestinya. Penulis yang menandatangani juga menyatakan bahwa seluruh Penulis lainnya telah mengetahui ketentuan dalam deklarasi tersebut dan bahwa Penulis yang menandatangani memiliki kewenangan untuk menyatakannya atas nama seluruh Penulis.

Statement of Manuscript Authenticity yang tidak ditandatangani, tidak lengkap, atau tidak diunggah dapat menyebabkan pengajuan naskah dikembalikan kepada Penulis sebelum diproses lebih lanjut. Tim Editor dapat meminta konfirmasi secara individual dari Penulis Bersama apabila diperlukan klarifikasi mengenai kepengarangan atau kontribusi.

4. Urutan Penulis dan Perubahan Kepengarangan

Daftar dan urutan Penulis harus ditentukan dan disepakati oleh seluruh Penulis sebelum naskah diajukan. JIPP tidak menentukan urutan Penulis atas nama para Penulis.

Setiap permintaan untuk menambah, menghapus, mengubah urutan, atau melakukan perubahan lain terhadap kepengarangan setelah pengajuan naskah hanya akan dipertimbangkan apabila terdapat alasan yang sah. Permintaan tersebut harus disertai dengan:

  1. penjelasan dan alasan yang jelas mengenai perubahan yang diusulkan;
  2. Author Contributions Statement yang telah diperbarui, apabila relevan; dan
  3. persetujuan tertulis dari seluruh Penulis, termasuk Penulis yang akan ditambahkan atau dihapus.

Editor dapat meminta klarifikasi atau dokumentasi pendukung tambahan sebelum mempertimbangkan permintaan perubahan kepengarangan.

JIPP pada prinsipnya tidak mengizinkan perubahan kepengarangan setelah naskah dinyatakan diterima untuk publikasi, kecuali perubahan tersebut diperlukan untuk memperbaiki kesalahan kepengarangan yang dapat dibuktikan atau untuk menangani masalah etika publikasi atau integritas penelitian.

Apabila perubahan kepengarangan disetujui setelah artikel diterbitkan, catatan ilmiah akan diperbarui secara transparan melalui Correction atau pemberitahuan pascapublikasi lain yang sesuai.

5. Kontributor Non-Penulis dan Kepengarangan yang Tidak Semestinya

Individu yang memberikan kontribusi terhadap penelitian atau naskah tetapi tidak memenuhi kriteria kepengarangan tidak boleh dimasukkan dalam daftar Penulis. Apabila sesuai, kontribusi mereka dapat diberikan pengakuan dalam bagian Acknowledgement.

JIPP tidak memperbolehkan praktik kepengarangan yang tidak semestinya atau menyesatkan, termasuk:

  • Guest atau Gift Authorship – mencantumkan seseorang sebagai Penulis meskipun tidak memberikan kontribusi ilmiah yang memenuhi kriteria kepengarangan.
  • Honorary Authorship – memberikan status kepengarangan terutama karena senioritas, jabatan akademik, kewenangan, reputasi, atau hubungan institusional, bukan karena kontribusi ilmiah yang nyata.
  • Ghost Authorship – tidak mencantumkan individu yang memberikan kontribusi yang memenuhi kriteria kepengarangan atau menyembunyikan kontribusi substansial terhadap penelitian atau naskah.

Penjualan, pembelian, pertukaran, pengalihan, atau pemberian status kepengarangan tanpa kontribusi ilmiah yang nyata juga dilarang.

Statement of Manuscript Authenticity JIPP mewajibkan Penulis menyatakan bahwa seluruh individu yang dicantumkan sebagai Penulis telah berpartisipasi secara signifikan dalam penelitian dan/atau penyiapan naskah serta tidak terdapat guest, honorary, gift, ghost, atau Penulis anonim yang tidak semestinya.

6. Sengketa Kepengarangan dan Pelanggaran

Penulis diharapkan menyelesaikan seluruh persoalan mengenai kepengarangan, urutan Penulis, dan kontribusi sebelum naskah diajukan ke JIPP.

Apabila sengketa kepengarangan muncul selama proses editorial, JIPP dapat menangguhkan proses naskah sampai masalah tersebut memperoleh klarifikasi. Tim Editor dapat meminta pernyataan dari para Penulis, informasi kontribusi CRediT, dokumentasi pendukung, atau klarifikasi dari institusi terkait.

Editor JIPP dapat menilai kepatuhan terhadap Kebijakan Kepengarangan jurnal, tetapi pada umumnya tidak bertanggung jawab untuk menentukan atau memutuskan perselisihan mengenai tingkat relatif kontribusi antara para peneliti. Apabila para Penulis tidak dapat menyelesaikan sengketa yang substantif, jurnal dapat merujuk permasalahan tersebut kepada institusi atau badan integritas penelitian yang relevan.

Dugaan guest, gift, honorary, ghost, atau bentuk kepengarangan tidak semestinya lainnya akan ditangani berdasarkan pedoman COPE yang relevan. Apabila diperlukan untuk menjaga integritas catatan ilmiah, JIPP dapat mengambil tindakan editorial atau pascapublikasi yang sesuai, termasuk Correction atau Retraction.

7. Artificial Intelligence dan Kepengarangan

Generative Artificial Intelligence (AI), Large Language Models (LLMs), chatbot, dan teknologi berbantuan AI lainnya tidak dapat dicantumkan sebagai Penulis atau Penulis Bersama karena teknologi tersebut tidak dapat menerima tanggung jawab dan akuntabilitas atas suatu karya ilmiah.

Penulis manusia tetap bertanggung jawab atas seluruh isi yang diajukan dan diterbitkan oleh JIPP, termasuk konten yang dikembangkan dengan bantuan AI atau teknologi asistif lainnya.

Setiap penggunaan AI atau teknologi berbantuan AI harus mengikuti Kebijakan Penggunaan Artificial Intelligence dan Teknologi Asistif JIPP serta persyaratan pengungkapan yang berlaku.


Dasar Kebijakan dan Referensi

Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada standar, pedoman, dan ketentuan JIPP berikut:

  1. Committee on Publication Ethics (COPE), Directory of Open Access Journals (DOAJ), Open Access Scholarly Publishing Association (OASPA), dan World Association of Medical Editors (WAME). Principles of Transparency and Best Practice in Scholarly Publishing, Version 4. Prinsip ini mengharuskan jurnal menyatakan secara jelas kriteria kepengarangan dan menyediakan kebijakan yang dapat diakses mengenai kepengarangan dan kontribusi.
    https://doi.org/10.24318/cope.2019.1.12
  2. Committee on Publication Ethics (COPE). Handling Changes to Authorship Lists. COPE Position, 2024. Pedoman ini membahas permintaan penambahan, penghapusan, dan perubahan lain terhadap daftar Penulis.
    https://publicationethics.org/guidance/cope-position/handling-changes-authorship-lists
  3. Committee on Publication Ethics (COPE). Ghost, Guest, or Gift Authorship in a Submitted Manuscript. Pedoman COPE mengenai penanganan dugaan kepengarangan yang tidak semestinya.
    https://doi.org/10.24318/cope.2019.2.18
  4. CRediT – Contributor Roles Taxonomy, National Information Standards Organization (NISO). CRediT menyediakan taksonomi standar yang terdiri atas 14 peran kontributor dan telah ditetapkan sebagai ANSI/NISO Z39.104-2022.
    https://credit.niso.org/
  5. CRediT – Contributor Role Descriptors. Peran CRediT menjelaskan aktivitas spesifik para kontributor tetapi tidak dimaksudkan untuk secara mandiri menentukan kelayakan seseorang sebagai Penulis.
    https://credit.niso.org/contributor-roles-defined/
  6. Elsevier. Publishing Ethics – Duties of Authors: Authorship of the Paper. Kebijakan Elsevier membahas kontribusi yang memenuhi syarat kepengarangan, tanggung jawab Corresponding Author, persetujuan Penulis, urutan Penulis, perubahan kepengarangan, dan akuntabilitas bersama.
    https://www.elsevier.com/about/policies-and-standards/publishing-ethics
  7. Elsevier. CRediT Author Statement. Pedoman ini menyatakan bahwa Corresponding Author bertanggung jawab memastikan deskripsi kontribusi CRediT akurat dan telah disepakati oleh seluruh Penulis, bahwa seorang Penulis dapat memiliki beberapa peran, serta bahwa CRediT tidak mengubah kriteria kepengarangan jurnal.
    https://www.elsevier.com/researcher/author/policies-and-guidelines/credit-author-statement
  8. Jurnal Ilmu Pendidikan dan Pembelajaran (JIPP). Template Naskah 2026. Template menetapkan persyaratan minimal dua Penulis, mewajibkan Author Contributions Statement menggunakan CRediT, serta mewajibkan pengajuan Statement of Manuscript Authenticity yang telah ditandatangani sebagai bagian dari proses pengajuan naskah.