Pembaruan Etika Publikasi, Kebijakan AI Generatif, dan Proses Peer Review
Jurnal Ilmu Pendidikan dan Pembelajaran (JIPP) telah memperbarui Pernyataan Etika Publikasi dan Malapraktik Publikasi, Kebijakan Pemanfaatan Kecerdasan Buatan Generatif, dan Proses Peer Review untuk memperkuat praktik penerbitan ilmiah yang bertanggung jawab, transparan, objektif, dan beretika.
Pembaruan utama mencakup hal-hal berikut:
1. Penguatan Prinsip Etika PublikasiJIPP memperkuat komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, kerahasiaan, keadilan, independensi editorial, integritas peer review, tanggung jawab kepengarangan, dan perlindungan integritas publikasi ilmiah. Kebijakan yang diperbarui memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab Editor, Reviewer, penulis, Tim Editor JIPP, penerbit, dan pihak lain yang terlibat dalam proses publikasi.
2. Panduan yang Lebih Jelas tentang Kepengarangan dan Sengketa KepengaranganKebijakan yang diperbarui menegaskan bahwa kepengarangan harus didasarkan pada kontribusi ilmiah yang substantif dan akuntabilitas manusia. Sengketa kepengarangan harus diselesaikan oleh para penulis dan, apabila diperlukan, oleh institusi atau otoritas terkait. JIPP dapat menangguhkan proses editorial atau publikasi sampai sengketa tersebut diselesaikan. Setiap permintaan perubahan kepengarangan setelah pengajuan naskah harus diajukan secara tertulis, disertai alasan yang jelas, dan disetujui oleh semua penulis yang terkait.
3. Prosedur yang Lebih Jelas untuk Dugaan Pelanggaran dan Tindakan PascapublikasiKebijakan yang diperbarui memberikan prosedur yang lebih jelas terkait keluhan, banding, dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi, Correction, Erratum, Corrigendum, Expression of Concern, penarikan naskah, pencabutan artikel, penghapusan artikel, penggantian artikel, perubahan pascapublikasi, dan pemberitahuan editorial lainnya. Prosedur ini dimaksudkan untuk menjaga akurasi, transparansi, dan integritas publikasi ilmiah.
4. Klarifikasi tentang Biaya dan Perubahan PascapublikasiKebijakan yang diperbarui menjelaskan bahwa perubahan pascapublikasi yang diminta oleh penulis, penarikan naskah, permintaan pencabutan artikel oleh penulis, koreksi tertentu, dan penggantian artikel dapat dikenai biaya administrasi, editorial, review, teknis, atau produksi sebagaimana diatur dalam Kebijakan Biaya Publikasi JIPP. Biaya tersebut tidak memengaruhi proses peer review, keputusan editorial, penerimaan, penolakan, koreksi, pencabutan artikel, penghapusan artikel, penggantian artikel, maupun tanggung jawab jurnal untuk menjaga integritas publikasi ilmiah.
5. Penguatan Pengawasan EtikKebijakan yang diperbarui memperjelas persyaratan etik untuk penelitian yang melibatkan partisipan manusia, komunitas, sekolah, mahasiswa, guru, kelompok rentan, data rahasia, data pribadi, gambar, rekaman, atau materi sensitif lainnya. Penulis bertanggung jawab untuk memperoleh persetujuan etik, izin institusi, informed consent, persetujuan orang tua atau wali, izin komunitas, izin akses data, atau persetujuan lain yang diperlukan sesuai dengan konteks penelitian.
6. Proses Peer Review yang Lebih Detail dan LengkapJIPP juga memperbarui penjelasan mengenai Proses Peer Review agar alur editorial jurnal lebih jelas bagi penulis, Reviewer, dan pembaca. Proses editorial JIPP dijelaskan melalui enam tahap utama, yaitu Submission, Initial Check, Peer Review, Final Check, Editing & Proofreading, dan Publication.
Pada tahap Initial Check, Tim Editor JIPP memeriksa kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kelengkapan komponen naskah, kesesuaian dengan template dan pedoman penulis, kelengkapan dokumen pendukung, serta laporan cek similarity naskah. Naskah yang belum memenuhi persyaratan dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak sebelum masuk ke proses peer review.
7. Penegasan Sistem Double-Blind Peer ReviewJIPP menegaskan penerapan sistem double-blind peer review, yaitu identitas penulis dan Reviewer dijaga kerahasiaannya selama proses review. Setiap naskah dinilai oleh sekurang-kurangnya dua Reviewer independen yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang kajian naskah. Apabila diperlukan, Editor dapat mengundang Reviewer tambahan untuk memperoleh penilaian yang lebih komprehensif.
Reviewer menilai naskah berdasarkan kebaruan, orisinalitas, kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal, ketepatan metodologi, keakuratan data, kejelasan penyajian, kekuatan analisis, relevansi pembahasan, kontribusi terhadap bidang ilmu pendidikan dan pembelajaran, serta kepatuhan terhadap etika penelitian dan publikasi.
8. Ketentuan Calon Reviewer dan Konflik KepentinganPenulis dapat menyarankan calon Reviewer yang relevan dengan bidang naskah dan juga dapat mengusulkan pihak yang tidak diharapkan menjadi Reviewer dengan alasan yang jelas. Namun, Editor tidak berkewajiban menggunakan Reviewer yang disarankan oleh penulis. Reviewer harus berasal dari institusi yang berbeda dari penulis dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan penulis maupun naskah yang dinilai.
Seluruh proses peer review bersifat rahasia. Naskah, data, gambar, file tambahan, laporan Reviewer, tanggapan penulis, dan komunikasi editorial tidak boleh dibagikan, diunggah, atau digunakan di luar proses editorial dan peer review yang sah.
9. Penjelasan Tahap Final Check, Editing, Proofreading, dan PublicationSetelah penulis menanggapi komentar Reviewer dan memperbaiki naskah, Editor melakukan Final Check untuk memastikan bahwa revisi telah menjawab komentar Reviewer, naskah telah memenuhi standar ilmiah dan etika publikasi JIPP, serta naskah layak dilanjutkan ke proses produksi.
Naskah yang diterima kemudian masuk ke tahap Editing & Proofreading, yang mencakup pemeriksaan bahasa, gaya penulisan, format, referensi, tata letak, dan konsistensi penyajian. Setelah koreksi akhir dikonfirmasi, artikel dapat diterbitkan secara daring sebagai Article in Press atau langsung diterbitkan dalam nomor terbitan yang dijadwalkan.
10. Prinsip yang Lebih Jelas untuk Penggunaan AI GeneratifJIPP menegaskan bahwa kecerdasan buatan generatif atau Generative Artificial Intelligence (Gen AI), teknologi berbantuan AI, dan alat bantu bahasa hanya boleh digunakan sebagai alat pendukung. Alat tersebut tidak boleh menggantikan tanggung jawab manusia, penilaian ilmiah, berpikir kritis, akuntabilitas etik, tanggung jawab kepengarangan, integritas peer review, independensi editorial, atau pengambilan keputusan editorial.
11. Kewajiban Pengungkapan Penggunaan AI dan Alat Bantu BahasaPenulis wajib mengungkapkan setiap penggunaan Gen AI, teknologi berbantuan AI, atau alat bantu bahasa dalam naskah. Pengungkapan ini mencakup alat yang digunakan untuk pemeriksaan tata bahasa, pemeriksaan ejaan, pemeriksaan tanda baca, pemolesan bahasa, terjemahan, parafrasa, peningkatan keterbacaan, bantuan referensi, bantuan pemrograman, bantuan pengolahan data, penyusunan gambar, atau dukungan lain yang berkaitan dengan naskah. JIPP juga mewajibkan pengungkapan penggunaan alat bantu tata bahasa, ejaan, tanda baca, terjemahan, parafrasa, dan layanan bantuan bahasa sejenis.
12. Pembatasan yang Lebih Tegas terhadap Penyalahgunaan AIAlat AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau penulis bersama. Penulis tidak boleh menggunakan AI untuk menggantikan kontribusi ilmiah, merekayasa atau memalsukan data, memanipulasi gambar, menyamarkan plagiarisme, memanipulasi sitasi, atau menghasilkan sitasi dan referensi yang palsu, tidak akurat, tidak dapat diverifikasi, tidak pernah ada, direkayasa, atau menyesatkan. Jika AI digunakan sebagai bagian dari metode penelitian, analisis data, pemrograman, visualisasi, atau aktivitas penelitian substantif lainnya, penggunaannya harus dijelaskan secara jelas dalam bagian metode.
13. Aturan yang Lebih Jelas bagi Reviewer dan Editor dalam Penggunaan AIReviewer dapat menggunakan AI atau alat bantu bahasa hanya untuk dukungan bahasa secara terbatas dalam menyiapkan laporan review, misalnya untuk memperbaiki tata bahasa, ejaan, kejelasan, keterbacaan, atau struktur komentar yang sebelumnya telah ditulis sendiri oleh Reviewer. Reviewer tidak boleh menggunakan AI untuk menelaah, mengevaluasi, menafsirkan, menganalisis, mengkritik, atau menentukan kelayakan ilmiah naskah.
Editor dan Tim Editor JIPP dapat menggunakan alat AI lokal, privat, aman, atau berada di bawah kendali jurnal hanya untuk tujuan pendukung yang terbatas. Editor dan Tim Editor JIPP tidak boleh menggunakan AI untuk membuat, menggantikan, atau menentukan keputusan editorial.
14. Perlindungan Kerahasiaan dan AkuntabilitasPenulis, Reviewer, Editor, dan Tim Editor JIPP harus melindungi kerahasiaan naskah, laporan Reviewer, tanggapan penulis, data, gambar, file tambahan, komunikasi editorial, dan materi lain yang belum diterbitkan. Materi rahasia tidak boleh diunggah ke alat AI publik, tidak aman, berbasis cloud, atau sistem eksternal yang tidak sah. Ketidakpatuhan terhadap kebijakan yang diperbarui dapat mengakibatkan tindakan editorial sesuai dengan Pernyataan Etika Publikasi dan Malapraktik Publikasi JIPP.
15. Penegasan Independensi EditorialJIPP menegaskan bahwa penerbit tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan editorial. Seluruh keputusan editorial merupakan tanggung jawab dan kewenangan Editor JIPP berdasarkan kualitas akademik naskah, hasil peer review, kebijakan editorial, dan etika publikasi jurnal.
Melalui pembaruan ini, JIPP berupaya memperkuat etika publikasi, memperjelas proses peer review, mendorong transparansi dalam penggunaan teknologi baru, melindungi kerahasiaan materi ilmiah, serta menjaga keandalan dan kepercayaan terhadap publikasi ilmiah. Penulis, Reviewer, Editor, Tim Editor JIPP, dan semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi diharapkan membaca, memahami, dan mematuhi kebijakan yang telah diperbarui.










