Kebijakan Ethical Clearance dan Etika Penelitian

Dedikasi: Journal of Community Engagement and Empowerment mewajibkan penelitian dan/atau kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan partisipan manusia, hewan, informasi pribadi, atau subjek lain yang sensitif secara etik untuk dilaksanakan sesuai dengan prinsip etika yang berlaku, ketentuan institusional, dan regulasi yang relevan.

Persetujuan Etik (Ethical Approval)

Penelitian dan/atau kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan partisipan manusia dan/atau hewan harus memperoleh persetujuan dari Institutional Review Board, Komite Etik Penelitian, atau komite etik lain yang berwenang, apabila persetujuan tersebut diwajibkan berdasarkan karakteristik penelitian atau kegiatan, ketentuan institusional, atau regulasi yang berlaku.

Persetujuan etik yang diwajibkan harus diperoleh sebelum pelaksanaan kegiatan yang memerlukan persetujuan tersebut. Penulis harus melaporkan informasi persetujuan etik secara jelas dalam naskah, termasuk nama komite etik atau institusi yang memberikan persetujuan, nomor dokumen Ethical Clearance atau persetujuan etik, serta tahun penerbitannya.

Penelitian atau Kegiatan dengan Risiko Rendah atau Dapat Diabaikan

Untuk penelitian dan/atau kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang tergolong berisiko rendah atau dapat diabaikan (low or negligible risk), Dedikasi dapat menerima pernyataan mandiri Penulis tentang kepatuhan pada kelayakan etik (ethical self-declaration) sebagai pengganti dokumen Ethical Clearance dalam pelaporan artikel, setelah dinilai dan disetujui oleh Mitra Bestari dan/atau Tim Editor.

Pernyataan tersebut harus mencerminkan kondisi penelitian atau kegiatan yang sebenarnya dan menjelaskan perlindungan etik yang diterapkan. Penulis dapat diminta memberikan penjelasan mengenai alasan penggolongan tingkat risiko, prosedur persetujuan partisipan, serta perlindungan privasi, kerahasiaan, dan martabat partisipan atau masyarakat yang terlibat.

Apabila Penulis menyatakan bahwa Ethical Clearance formal tidak diwajibkan berdasarkan ketentuan institusional, Penulis harus dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan dasar pernyataan tersebut.

Penggunaan deklarasi mandiri tidak mengesampingkan kewajiban memperoleh persetujuan etik apabila dipersyaratkan oleh institusi atau regulasi yang berlaku. Penggolongan penelitian atau kegiatan sebagai berisiko rendah atau dapat diabaikan juga tidak secara otomatis menjamin penerimaan deklarasi tersebut oleh Dedikasi.

Izin Lokasi, Institusi, dan Mitra Kegiatan

Untuk penelitian atau kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan di sekolah, komunitas, desa, institusi, organisasi, atau lokasi mitra lainnya, Penulis harus memperoleh izin atau persetujuan yang sesuai dari pihak yang berwenang apabila dipersyaratkan.

Izin tersebut merupakan izin lokasi atau izin institusional untuk mengakses lokasi dan melaksanakan penelitian atau kegiatan. Izin dari sekolah, institusi, pemerintah desa, pemimpin komunitas, organisasi, atau mitra kegiatan tidak menggantikan persetujuan etik maupun persetujuan individual partisipan yang diwajibkan.

Apabila Penulis juga berperan sebagai guru, dosen, pembimbing, pemberi layanan, penyalur bantuan, atau pihak yang memiliki kewenangan terhadap partisipan, Penulis harus mengelola potensi tekanan akibat hubungan tersebut dan memastikan bahwa partisipasi diberikan secara sukarela.

Penolakan atau penghentian partisipasi dalam penelitian, pengumpulan data, atau dokumentasi untuk publikasi tidak boleh mengakibatkan hilangnya akses terhadap layanan, bantuan, manfaat kegiatan yang menjadi hak partisipan, atau perlakuan yang merugikan. Penulis harus membedakan keikutsertaan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat dari persetujuan untuk penggunaan data atau dokumentasi partisipan dalam penelitian dan publikasi.

Persetujuan dan Perlindungan Partisipan

Penulis harus memperoleh persetujuan setelah pemberian informasi (informed consent) sesuai dengan karakteristik penelitian atau kegiatan dan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai tujuan, kegiatan yang dilakukan, penggunaan data dan dokumentasi, risiko yang mungkin timbul, serta hak partisipan harus disampaikan dengan bahasa yang dapat dipahami.

Untuk penelitian atau kegiatan yang melibatkan anak atau partisipan yang belum dapat memberikan persetujuan secara mandiri, Penulis harus memperoleh persetujuan orang tua atau wali yang sah serta kesediaan partisipan, termasuk kesediaan anak (assent) sesuai usia dan kemampuannya, mengikuti ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat pengecualian atau perubahan prosedur persetujuan, Penulis harus dapat menjelaskan dasar dan mekanisme yang digunakan, termasuk persetujuan pihak berwenang apabila dipersyaratkan.

Partisipasi harus bersifat sukarela. Partisipan harus memperoleh penjelasan mengenai hak untuk menolak atau menghentikan partisipasi tanpa hukuman atau kerugian yang tidak semestinya, termasuk ketentuan penarikan data apabila relevan.

Penulis harus menghormati martabat, nilai budaya, pengetahuan lokal, serta hak individu dan komunitas. Pelaporan kegiatan harus menghindari penggambaran yang merendahkan, menstigmatisasi, atau mengeksploitasi kondisi masyarakat.

Pernyataan Etik dalam Naskah

Informasi persetujuan etik atau deklarasi etik mandiri harus dilaporkan secara jelas dalam naskah, sebaiknya pada bagian Metode, subbagian Pertimbangan Etik (Ethical Considerations), dan diselaraskan dengan bagian Declaration of Ethics pada Template Naskah Dedikasi 2026.

Informasi tersebut harus tetap tercantum dalam artikel yang diterbitkan, bukan hanya dalam dokumen pendukung pengiriman naskah.

Penulis dapat menggunakan contoh berikut dengan menyesuaikannya terhadap kondisi penelitian atau kegiatan yang sebenarnya.

Contoh 1: Penelitian atau Kegiatan dengan Ethical Clearance

Persetujuan etik untuk penelitian atau kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diperoleh dari [Nama Komite Etik/Institusi] dengan nomor Ethical Clearance [nomor/tahun]. Seluruh prosedur yang melibatkan partisipan dilaksanakan sesuai dengan protokol etik yang telah disetujui, dan informed consent diperoleh apabila diperlukan.

Contoh 2: Penelitian atau Kegiatan Risiko Rendah atau Dapat Diabaikan tanpa Ethical Clearance Formal

Penulis menyatakan bahwa penelitian atau kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dikategorikan sebagai kegiatan dengan risiko rendah atau dapat diabaikan dan tidak memerlukan Ethical Clearance formal berdasarkan ketentuan institusional yang berlaku. Izin untuk melaksanakan penelitian atau kegiatan telah diperoleh dari institusi atau mitra terkait, dan perlindungan etik yang sesuai, termasuk partisipasi secara sukarela, persetujuan apabila relevan, serta perlindungan privasi, kerahasiaan, dan martabat partisipan, telah diterapkan.

Contoh tersebut bukan pernyataan yang berlaku otomatis untuk setiap penelitian atau kegiatan. Penulis harus menyesuaikan informasi mengenai persetujuan etik, ketentuan institusional, izin pelaksanaan, dan perlindungan partisipan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi mengenai izin institusi atau mitra hanya dicantumkan apabila izin tersebut benar-benar diperoleh.

Frasa “persetujuan apabila diperlukan” atau “persetujuan apabila relevan” tidak menghapus kewajiban memperoleh persetujuan partisipan atau orang tua/wali apabila dipersyaratkan. Penggunaan contoh deklarasi mandiri juga tidak dengan sendirinya merupakan persetujuan Dedikasi atas kelayakannya; penilaian dan persetujuan dilakukan dalam proses editorial.

Untuk artikel yang tidak melibatkan partisipan manusia, hewan, atau data pribadi yang memerlukan penelaahan etik, Penulis dapat menjelaskan bahwa persetujuan etik tidak berlaku, disertai alasan sesuai karakteristik kegiatan, desain penelitian, dan sumber data yang digunakan.

Privasi dan Materi yang Dapat Diidentifikasi

Penulis harus melindungi privasi, kerahasiaan, dan hak partisipan dalam pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, pembagian, serta publikasi data dan dokumentasi.

Persetujuan mengikuti penelitian atau kegiatan harus dibedakan dari persetujuan untuk memublikasikan materi yang dapat mengidentifikasi individu. Publikasi foto, video, kutipan, informasi pribadi, atau materi lain yang memungkinkan identifikasi individu harus memperoleh persetujuan publikasi yang sesuai dari individu tersebut atau orang tua/wali yang sah apabila diperlukan.

Apabila identifikasi tidak diperlukan untuk tujuan ilmiah naskah, informasi yang dapat mengidentifikasi individu harus dihilangkan, dianonimkan, atau disamarkan secara tepat, misalnya dengan mengaburkan wajah, menutupi nama atau nomor identifikasi, atau memotong gambar. Penulis juga harus mempertimbangkan kemungkinan identifikasi melalui keterangan gambar atau konteks lainnya.

Setiap modifikasi untuk melindungi privasi tidak boleh mengubah atau menyesatkan informasi yang relevan terhadap interpretasi ilmiah atau akademik dari materi tersebut.

Tanggung Jawab Penulis dan Editorial

Setiap naskah harus memenuhi ketentuan dalam Declaration of Ethics pada Template Naskah Dedikasi 2026 serta ketentuan etik dalam Statement of Manuscript Authenticity.

Penulis bertanggung jawab atas keakuratan dan keaslian seluruh informasi, deklarasi, serta dokumen etik yang diberikan. Dedikasi dapat meminta bukti Ethical Clearance, hasil penapisan atau penetapan pengecualian, ketentuan institusional yang menjadi dasar pernyataan Penulis, izin institusi atau mitra kegiatan, dokumentasi persetujuan partisipan, deklarasi etik mandiri, atau dokumen relevan lainnya apabila diperlukan.

Deklarasi etik mandiri dinilai dan disetujui oleh Mitra Bestari dan/atau Tim Editor berdasarkan karakteristik penelitian atau kegiatan, tingkat risiko, dan perlindungan partisipan yang dilaporkan. Hasil penilaian dan persetujuannya didokumentasikan dalam sistem editorial.

Kekurangan pelaporan etik dapat dikembalikan kepada Penulis untuk diperbaiki atau diklarifikasi. Apabila persetujuan etik yang diwajibkan tidak diperoleh sebelum pelaksanaan kegiatan yang memerlukannya, penambahan deklarasi pada saat pengiriman naskah tidak menggantikan persetujuan tersebut.

Naskah dengan informasi atau perlindungan etik yang tidak memadai dapat ditangguhkan dari proses editorial atau ditolak. Permasalahan etik yang diketahui setelah publikasi akan ditangani sesuai dengan Pernyataan Etika Publikasi dan Malapraktik Publikasi Dedikasi dan, apabila relevan, Kebijakan Pelanggaran Penelitian dan Pascapublikasi.

Peninjauan dan Pembaruan Kebijakan

Kebijakan ini dapat ditinjau dan diperbarui secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan standar etika penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi, ketentuan akreditasi jurnal ilmiah, regulasi yang berlaku, serta hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan oleh Tim Editor.

Setiap pembaruan akan diumumkan melalui laman resmi Dedikasi dengan mencantumkan tanggal pembaruan dan, apabila diperlukan, ketentuan peralihannya. Peninjauan kebijakan tidak mengurangi tanggung jawab Penulis dan Editorial untuk menindaklanjuti permasalahan etik pada naskah yang sedang diproses maupun artikel yang telah diterbitkan.

Rujukan

Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan ketentuan dan pedoman berikut, sesuai dengan ruang lingkup dan penerapannya:

  1. Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi. (2026). Keputusan Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Nomor 374/DST/D.D1/HM.01.01/2026 tentang Petunjuk Teknis Akreditasi Jurnal Ilmiah, khususnya H.2 — Ketersediaan Informasi Dokumen Persetujuan Etik (Ethical Clearance). Ketentuan ini menjadi rujukan pelaporan etik untuk artikel hasil riset; penerapan perlindungan etik pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat juga merupakan bagian dari kebijakan editorial Dedikasi.

  2. Badan Riset dan Inovasi Nasional. (2022). Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 22 Tahun 2022 tentang Klirens Etik Riset.

  3. British Educational Research Association. (2024). Ethical Guidelines for Educational Research, Fifth Edition, apabila relevan dengan penelitian atau kegiatan dalam konteks pendidikan.

  4. Committee on Publication Ethics (COPE). Ethical Oversight, mengenai pengawasan etik dalam penelitian dan publikasi, termasuk persetujuan publikasi, perlindungan kelompok rentan, serta penanganan data rahasia.

Pedoman internasional digunakan sebagai rujukan praktik etik yang relevan, dengan tetap memperhatikan karakteristik bidang kegiatan, ketentuan institusional, dan regulasi yang berlaku di tempat penelitian atau kegiatan dilaksanakan.